Materi Pokok

- Dalam Peraturan Daerah Ini diatur tentang Perubahan ketentuan umum dan ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; perencanaan dan penetapan kawasan, lahan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; pembentukan tim perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengaturan luasan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; penambahan ketentuan mengenai penelitian; pemberian insentif kepada petani; pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; serta penyesuaian ketentuan lain guna mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

3

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Tgl. Penetapan

Senin, 25 Mei 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 25 Mei 2026

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2026 (3), TLD KABUPATEN SIGI (162) : 18 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PERTANIAN – LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN – PERUBAHAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen