Materi Pokok

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah. Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

8

Judul

Peraturan daerah kabupaten sigi nomor 8 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Tgl. Penetapan

Selasa, 30 September 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 30 September 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (8), TLD KABUPATEN SIGI (158) : 24 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

KETENAGAKERJAAN - JAMINAN SOSIAL - PENYELENGGARAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen