Materi Pokok

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : pejabat pengelola Barang Milik Daerah,
perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan,
Pemusnahan, Penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara dan ganti rugi dan sanksi.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

1

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tgl. Penetapan

Senin, 6 April 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 6 April 2026

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2026 (1), TLD KABUPATEN SIGI (160) : 21 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

BARANG MILIK DAERAH - PENGELOLAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen