Materi Pokok

Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

7

Judul

Peraturan daerah kabupaten sigi nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

Tgl. Penetapan

Rabu, 1 Oktober 2025

Tgl. Pengundangan

Rabu, 1 Oktober 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PERUBAHAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen