Materi Pokok

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup, pelayanan pengaturan kehamilan, Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan bantuan, Upaya Kesehatan seksual, pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban
tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan, Upaya Kesehatan Reproduksi pada kondisi khusus, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
kelembagaan, partisipasi masyarakat, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

2

Judul

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Tgl. Penetapan

Senin, 11 Mei 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 11 Mei 2026

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2026 (2), TLD KABUPATEN SIGI (161) : 8 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

KESEHATAN REPPRODUKSI - PENYELENGGARAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

Dinas Kesehatan

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen