Materi Pokok

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban laporan keuangan yang memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas;dan g. catatan atas laporan keuangan.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

4

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Tgl. Penetapan

Senin, 24 Agustus 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 24 Agustus 2026

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2026 (4), TLD KABUPATEN SIGI (163) : 682 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PERTANGGUNGJAWABAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Topik

Apbd Apbd

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen