Materi Pokok

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pengembangan yang terdiri atas intensifikasi dan Diversifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ekstensifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. diatur pula terkait pemanfaatan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat dan penyidikan.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

8

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Tgl. Penetapan

Kamis, 27 Desember 2018

Tgl. Pengundangan

Kamis, 27 Desember 2018

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2018 (8), TLD KABUPATEN SIGI (114) : 23 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PERTANIAN - PERLINDUNGAN LAHAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen