Materi Pokok

Pengelolaan Danau dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Danau Lindu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan
daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

1

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Danau Lindu

Tgl. Penetapan

Selasa, 29 April 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 29 April 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (1), TLD KABUPATEN SIGI (151) : 25 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

DANAU LINDU - PENGELOLAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

DPRD Kabupaten Sigi

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen