Materi Pokok

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai tujuan, ruang lingkup, sasaran, materi, dan metode penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, serta peran perangkat daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait. Pengaturan ini bertujuan untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan budaya anti korupsi sejak dini serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

18

Judul

Peraturan bupati sigi nomor 18 tahun 2025 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi

Tgl. Penetapan

Selasa, 29 Juli 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 29 Juli 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (18) : 7 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI - PENYELENGGARAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen