Materi Pokok

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai APBD yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

7

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Tgl. Penetapan

Senin, 30 Desember 2024

Tgl. Pengundangan

Senin, 30 Desember 2024

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2024 (7) : 1086 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - ANGGARAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Topik

Apbd Apbd

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Irwan

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen