- kegiatan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- kegiatan FGD Penyusunan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah
- menyambut perayaan HUT RI ke 80
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
Kegiatan Rapat Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Berita Terkait
- Rapat Harmonisasi Ranperbup Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Pel0
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi

Keterangan Gambar : Pembahasan Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021
Kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021. Rapat pembahasan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait yang tergabung dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa terdiri dari Perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Psikolog Puskesmas Dolo dan Biromaru, dan Sejenakhening.com. Kegiatan rapat ini telah menyelesaikan pembahasan materi muatan Raperbup dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
Latar Belakang Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yakni adanya tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap upaya kesehatan jiwa sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Oleh karenanya agar setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperhensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bupati.


.jpeg)



