- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
Kegiatan Rapat Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Berita Terkait
- Rapat Harmonisasi Ranperbup Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Pel0
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Keterangan Gambar : Pembahasan Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021
Kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021. Rapat pembahasan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait yang tergabung dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa terdiri dari Perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Psikolog Puskesmas Dolo dan Biromaru, dan Sejenakhening.com. Kegiatan rapat ini telah menyelesaikan pembahasan materi muatan Raperbup dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
Latar Belakang Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yakni adanya tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap upaya kesehatan jiwa sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Oleh karenanya agar setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperhensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bupati.