Kegiatan Rapat Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa

By ERNAWATI AMAL, S. Sos 13 Feb 2022, 21:51:00 WIB Kegiatan
Kegiatan Rapat Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan  Upaya Kesehatan Jiwa

Keterangan Gambar : Pembahasan Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021


Kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Palu tanggal 22 November 2021. Rapat pembahasan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait yang tergabung dalam Tim Penyusun Rancangan  Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa terdiri dari Perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Psikolog Puskesmas Dolo dan Biromaru, dan Sejenakhening.com. Kegiatan rapat ini telah menyelesaikan pembahasan materi muatan Raperbup dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.

Latar Belakang Raperbup tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yakni adanya tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap upaya kesehatan jiwa sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Oleh karenanya agar setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperhensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bupati.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment