Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Indikator Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 yang memuat :
a. sasaran pembangunan Daerah;
b. indikator kuantitatif dan/atau kualitatif;
c. satuan ukuran; dan
d. Baseline dan Target capaian periode RPJMD Kabupaten.

Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

29

Judul

Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029

Tgl. Penetapan

Senin, 8 Desember 2025

Tgl. Pengundangan

Senin, 8 Desember 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Badan Perencaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PEMERINTAH DAERAH - INDIKATOR KINERJA

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen