Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dokumen SOP administrasi pemerintahan dengan perkembangan kebijakan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

8

Judul

Peraturan bupati sigi nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 36 tahun 2017 tentang dokumen standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan pemkab sigi

Tgl. Penetapan

Senin, 2 Juni 2025

Tgl. Pengundangan

Senin, 2 Juni 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (8) : 40 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

STANDAR OPERASIONAL - PROSEDUR

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen