Materi Pokok

Kelompok Masyarakat lanjut usia di Kabupaten Sigi relatif banyak dan cenderung rentan dalam memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial sebagai warga negara sehingga Pemerintah Daerah harus hadir dalam upaya pemenuhan hak untuk Kesejahteraan bagi lanjut usia dengan mendorong peran serta setiap lanjut usia itu sendiri, keluarga dan Masyarakat, lembaga Kesejahteraan Masyarakat serta dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang ramah dan terpadu dalam pelayanan lanjut usia. Oleh karena itu untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan Kesejahteraan lanjut usia
perlu pengaturan penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia dengan Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

2

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Tgl. Penetapan

Selasa, 29 April 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 29 April 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (2), TLD KABUPATEN SIGI (152) : 30 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

KESEJAHTERAAN LANJUT USIA - PENYELENGGARAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

DPRD Kabupaten Sigi

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen