Materi Pokok

Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

4

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah

Tgl. Penetapan

Selasa, 29 April 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 29 April 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (3), TLD KABUPATEN SIGI (154) : 8 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

MODAL DAERAH - PENYERTAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen