Materi Pokok

Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tahun 2016

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

9 Tahun 2016

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Tgl. Penetapan

Rabu, 28 Desember 2016

Tgl. Pengundangan

Rabu, 28 Desember 2016

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2016 (8) : 11 Hlm, TLD KABUPATEN SIGI (197) : 18 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PEREMPUAN DAN ANAK - PERLINDUNGAN

Status

Tidak Berlaku

Bidang Hukum

Kesejahteraan Rakyat

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Irwan

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen