Materi Pokok

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sehingga
perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

3

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tgl. Penetapan

Selasa, 29 April 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 29 April 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (3), TLD KABUPATEN SIGI (153) : 59 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PERLINDUNGAN ANAK - PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - PENYELENGGARAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen