Rapat Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung
Rapat Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung dengan Pansus 1 DPRD Kabupaten Sigi

By Andyka Ahmad 04 Nov 2022, 10:30:36 WIB Kegiatan
Rapat Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung di DPRD Kabupaten Sigi Tanggal 10 Oktober 2022


Rapat Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung di DPRD Kabupaten Sigi Tanggal 10 Oktober 2022 antara Pansus 1 DPRD Kabupaten Sigi dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Perangkat Daerah Pemrakarsa dan Pejabat Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi. Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Pansus I ABDUL RIFAI ARIF, S.Pt.

Pengajuan Raperda ini didasarkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Olehnya itu Daerah perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang telah ada sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Materi muatan Raperda ini mengacu dan mengejahwantahkan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Secara filosofi diharapkan dengan diajukannya Raperda ini, penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sigi dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Secara sosiologi pembentukan Raperda ini diharapkan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya dan secara yuridis pembentukan Raperda ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment